Thursday, January 29, 2009
Social Forum activists see opportunity in crisis
BELEM, Brazil — Activists at the World Social Forum said Wednesday the global financial crisis is opening a window for their calls for an alternative to capitalism to be heard, though their preferred alternative remains hazy.

Under a brutal sun made even hotter by the humid Amazon air, Tran Dac Loi of Vietnam said the meltdown proves that rich nations and powerful corporations do not have all the answers.

"The crisis shows the deadlock in this capitalist model of development, a purely profit-driven system that benefits only a few," said Tran, vice president of the Vietnam Peace and Development Foundation. "It is time to search for alternative ways of development that put human beings at the center."

There seemed to be little outright gloating among the roughly 100,000 people at the Social Forum, held annually since 2001 to counter the World Economic Forum that opened this week in Davos, Switzerland.

Yet activists said the crisis makes more people open to their criticism of pure global capitalism.

"People are tired of listening to us, tired of listening to the left's complaints, but now they have to hear us," said Ellen Pereira Carvalho, an 18-year-old Brazilian handing out fliers at the kiosk for the Movement for Direct Democracy.

"I'm just a young student," she added, as Indians played traditional music on a large stage at a local university. "I may not have the answers, but at least I am looking. I think the crisis, though, is making more people sensitive to our message."

Thursday will see the presidents of Brazil, Venezuela, Bolivia and Ecuador meet at the forum — the first time so many leaders will be in attendance — an indication, organizers said, of the forum's newfound importance.

Some acknowledged, however, a frequent criticism of the Social Forum: that there is no cohesive message, that attendees complain about problems and allege conspiracies while offering few concrete fixes.

"All of us who work on social justice are great at identifying problems, but at finding the solutions, we need to work a little harder," said Priiti Darooka of New Delhi, executive director of the India-based Program on Women's Economic, Social and Cultural Rights.

The contrast of the jungle heat and hippie fashion at Belem with the cold wind, snowy peaks and business suits at Davos mirrored the ideological gulf between the two gatherings.

"The systems formulated in Davos are collapsing, disintegrating and beginning to rot. So there has been this clearing away, this brush fire within the financial system that has been built over the last 100 years," said Tony Kenny, an artist from Dublin, Ireland. - AP


Sunday, January 11, 2009
Putaran Doha tidak akan Mencegah Krisis Pangan
“Putaran Doha tidak akan Mencegah Krisis Pangan“

Demikian kesimpulan Pelapor Khusus PBB (UN Special Rapporteur) Prof Olivier De Schutter dalam penelitian awal dari laporan yang disusunnya mengenai pemenuhan untuk Hak atas Pangan. Prof. De Schutter mengatakan bahwa WTO (Organisasi Perdagangan Dunia – World Trade Organisation) tidak akan mencegah krisis pangan. Karena itu dia menyerukan negara-negara anggota untuk hanya menerima keputusan-keputusan di bawah kerangka WTO yang sesuai dengan hak mereka untuk memenuhi kewajiban atas pangan. Ahli hak azasi tersebut mengatakan bahwa negara-negara harus menentukan posisi-posisinya dalam perundingan perdagangan yang sesuai dengan strategi nasional untuk memenuhi hak atas pangan warga negaranya dan selalu melakukan kajian hak asasi manusia pada perjanjian-perjanjian perdagangan.

Dalam presentasinya di depan media di kantor PBB di Jenewa ketika perundingan rutin di WTO sedang dilakukan Desember lalu, ahli independen tersebut mengatakan, sampai sekarang, perjanjian perdagangan telah gagal untuk mengatasi kelaparan di dunia.

Dia menunjuk masih ada 963 juta orang yang keleparan di dunia. Jumlah itu telah bertambah sebanyak 100 juta pada tahun 2006 akibat krisis pangan global. Sebelumnya pada tahun 2005 terdapat 852 juta orang yang kelaparan.

Prof. De Schutter mengatakan saat ini ada semacam konsensus bahwa kita tidak sukses memastikan bahwa perdagangan bekerja untuk pembangunan dan bisa memerangi kemiskinan. Dia mencatat, bahwa ada semacam keyakinan “ kita belum cukup jauh berjalan, kita harus lebih banyak menghilangkan mekanisme perdagangan yang mendistorsi, menghilangkan sebagian besar subsisi dan kita harus memperbaiki akses pasar untuk negara berkembang”.

Pelapor khusus PBB juga mengkritik kebijakan pertanian yang berlangsung di negara-negara maju di OECD (organisasi negara-negara maju). “kita semua tahu, dampak yang sangat buruk terjadi di pertanian negara-negara berkembang akibat skema subsidi dan dukungan domestic di negara-negara OECD. Kita tahu ini adalah masalah serius yang harus diatasi dan masih banyaknya hambatan tariff dan non tariff yang menghalangi negara berkembang mendapatkan keuntungan dari perdagangan produk-produk mereka.

Dia menekankan bahwa implementasi yang lebih jauh dari program reformasi, “didasarkan atas ilusi bahwa dengan menghilangkan distorsi, kita akan mencapai level yang sama”.

“Itu tidak benar, kata Prof. De Schutter. Bahkan tanpa subsidi di negara-negara maju, produktivitas di negara maju dan negara berkembang, sangat berbeda, dan itu perlu menjadi perhatian”. Kecuali di negara anggota Cairns Group (kelompok negara eksportir pertanian seperti Australia dan Selandia Baru) dimana mereka telah mempersiapkan diri dan memiliki keunggulan kompetitif di pertanian.

Di tahun 2006, produktifitas tenaga kerja di negara kurang terkembang (LDCs) hanya 46 persen dari produkstifitas tenaga kerja di negara berkembang dan, kurang dari 1 persen dari negara maju.

Dalam konteks ini, ide untuk meningkatkan ‘lapangan permainan yang sama’ tidak berarti, demikian dalam ditulis dalam laporan. Ditambahkan, dengan memperdalam liberalisasi perdagangan tidak akan menjadikan petani di negara-negara berkembang dapat berkompetisi dengan level yang sama dengan negara maju, kecuali upah dan harga produk pertanian di negara-negara Selatan ditekan rendah sekali untuk mengkompensasi rendahnya produktifitas per tenaga kerja.

Inilah alasan yang menjustifikasi perlakuan berbeda dan khusus untuk negara berkembang, demikian kata Prof. De Schutter. Pesan inti yang ingin disampaikan dalam laporan Pelapor Khusus PBB adalah perdagangan bukanlah pengganti dari pengembangan kapasitas dari setiap negara untuk memberi makan populasi warganya.

Laporan tersebut berpendapat bahwa jika perdagangan bekerja untuk pembangunan dan berkontribusi pada realisasi hak atas kecukupan pangan, maka perlu untuk mengakui kekhususan masing-masing produk pertanian dan tidak menyamakan seperti komoditas lainnya. Serta, memperbolehkan fleksibilitas kepada negera –negara berkmebang, untuk melindungi produsen pertanian mereka dari kompetisi dari negara yang petaninya sudah maju. ”kita seharusnya tidak percaya bahwa perdagangan internasional akan mencapai keamanan pangan dengan cara yang berkelanjutan”, demikian dikatakan oleh De Schutter.

Laporan pelapor khusus ini mengkaji liberalisasi perdagangan di sector pertanian dari persektif hak azasi untuk mendapatkan kecukupan pangan, seperti yang diakui dalam Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia dan Kovenan Internasional dalam Hak ekonomi, Sosial dan Kultural. Ini memiliki empat implikasi, demikian kata De Schuter:

Pertama, proses liberalisasi mengharuskan negara memerlukan strategi nasional untuk pelaksanaan hak atas pangan, dimana peran dari perdagangan harus ditentukan dengan mengacu pada hak azasi manusia dan tujuan pembangunan.

Kedua, ini juga menekankan perlunya sistem perdagangan multilateral yang kolaboratif, dan tidak memaksa komitmen negara yang bertentangan dengan kewajiban pemenuhan hak azasi, dan karenanya menekankan pentingnya negera memilliki ruang kebijakan yang cukup.

Ketiga, menurut laporan tersebut, perspektif hak untuk mendapatkan pangan, memerlukan perubahan pengukuran yang saat ini cenderung abstrak (seperti nilai pendapatan bersih brutto atau GDP) menjadi ke arah yang lebih memfokuskan pada kerentanan dan ketidaktahanan pangan.

Keempat, laporan pelapor khusus mengingatkan nilai khusus mengenai pangan yang aman, bergizi, secara budaya layak dan pangan yang berkelanjutan sebagai hak dasar bagi semua, Karenanya, dampak pada kesehatan nutrisi dan lingkungan seharusnya menjadi sesuatu yang terintegrasi dengan diskusi mengenai perdagangan.

Memisahkan diskusi antara dampak perjanjian WTO dari factor faktor yang melemahkan kapasitas negara dalam mengimplementasikan kewajiban hak azasi manusia merupakan merupakan hal yang tidak mungkin, karena aturan yang diterapkan di bawah perjanjian pertanian akan memberikan dampak kombinasi di perdagangan, fiskal dan kebijakan sosial di tingkat domestik.

Laporan tersebut dihasilkan dari ahli independent yang melakukan konsultasi dari berbagai sector termasuk para dutabesar perwakilan negara-negara anggota WTO. Ini juga pertama kali WTO menerima permintaan dari Pelapor Khusus untuk melakukan misi menilai perjanjian pertanian dari perspketif hak azasi manusia.

Misi Prof. Olivier De Schutter ke WTO telah membawanya ke diskusi kontroversial seperti mekanisme pengaman khusus (special safeguard mechanisms) dan ‘kekhususan’ produk-produk pertanian yang menjadi kunci dan perdebatan dalam perundingan pertanian dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam laporan tersebut, aturan pengamanan (safeguard) dalam perdagangan pertanian adalah krusial. Negara khususnya negara berkembang sesuai dengan prinsip perlakuan khusus dan berbeda, harus mendapatkan kebebasan untuk menetapkan aturan yang melindungi pasar domestik dari kerentanan harga pasar internasional.

Meskipun hanya sekitar 15 persen dari seluruh pangan yang diproduksi diperdagangkan, harga di pasar internasional memiliki dampak pada petani di dunia untuk mendapatkan hidup yang layak. Dan, sekarang ada kecenderungan kesamaan harga di tingkat domestic dan harga internasional, akibat dari liberalisasi perdagangan.

Kecuali dan sampai ada mekanisme yang cukup telah beroperasi di level internasional untuk mengatasi masalah volatilitas harga, sangat penting bagi negara untuk memiliki fleksibilitas penuh untuk melindungi pasarnya dari banjir impor. Skema manajemen suplai dan mekanisme pemasaran yang terarah memiliki peran dalam hal ini.

Pelapor Khusus menggarisbawahi pentingnya konsultasi yang terlibat dan terbuka. Misalnya disebutkan, dengar pendapat dengan parlemen nasional. Organisasi petani akan memainkan peran penting dalam menrancang strategi nasional hak atas pangan, dan strategi tersebut akan mencakup lebih luas dari konteks isu WTO, sebagai dukungan bagi posisi pemerintah dalam berdiskusi dengan lembaga keuangan itnernasional, dengan negara dan lembaga donor serta dalam perundingan bilateral.

De Schuter menyarankan, Negara seharusnya menghindari ketergantungan yang berlebihan dalam perdagangan internasional untuk memenuhi ketahanan pangan. Dalam membangun kapasitas produksi pangan yang dibutuhkan untuk memenuhi konsumsi, negara harus mendukung Petani-petani skala kecil.

Karena di seluruh negara-negara berkembang, pertanian merupakan penyumbang setengah dari angkatan kerja. Di negara yang kurang berkembang, pertanian bahkan menyumbang 70 persen angkatan kerja, Sehingga pemenuhan hak atas pangan tidak punya alternative kecuali memperkuat sector pertanian dengan tekanan pada Petani skala kecil.

Salah satu fakta yang diajukan oleh Prof. De Schuter adalah ketidakseimbangan dalam rejim perdagangan saat ini dimana, pembatasan dilakukan di tingkat negara, tidak berlaku untuk perusahaan transnasional. Sehingga perusahaan justru memproleh kebabasan yang lebih banyak, serta tidak menjadi subyek dari kewajiban apapun berkaitan dengan kekuasaaan yang berlebihan di pasar internasional.

Pelapor Khusus ini secara resmi akan memberikan presentasi temuan-temuannya pada Maret 2009 dalam sessi Dewan Hak Azasi Manusia di Jenewa.

———————————–

Diterjemahkan oleh Luthfiyah Hanim

Sumber: Doha Round will not prevent another food crisis oleh Kanaga Raja, dari South-North Development Monitor (SUNS) #6614, 19 Desember 2008.

Laporan lengkap dari Prof. Prof Olivier De Schutter yang berjudul Building Resilience : A Human Rights Framework for World Food and Nutrition Security (A/HCR/9/23) bisa diunduh dari situs : http://ap.ohchr.org/documents/dpage_e.aspx?m=101 atau http://daccessdds.un.org/doc/UNDOC/GEN/G08/155/08/PDF/G0815508.pdf?OpenElement

HAM, Hak Asasi Manusia, Apa dan Bagaimana? (2)
Oleh: Yoseph Tugio Taher

"Berhubung adanya permintaan pemuatan kembali teks Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia secara keseluruhan, maka di bawah ini disajikan dokumen penting tersebut selengkapnya. Semoga pemuatannya kembali memudahkan bagi mereka yang ingin menyimpannya sebagai bahan dokumentasi dan referensi dalam perjuangan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di bumi Indonesia, yang setelah mengalami masa gelap selama 32 tahun, sekarang ini masih sedang terus bersama-sama melawan bahaya laten Orde Baru" demikian kata pembukaan yang diberikan oleh A.Umar Said pengelola situs http://kontak.club.fr/index.htm), yang menterjemahkan TEKS LENGKAP DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA dari teks asli bahasa Inggris dan dibandingkan dengan teks bahasa Perancis, dalam musim panas, 25 Juli 2000 di Paris, yang dengan izinnya, kini kita kutip di bawah ini.


Penulis akan berterima kasih apabila pembaca, siapapun adanya, mengcopy artikel ini buat menjadi pegangan ataupun simpanan pribadi masing-masing, sebagai "bahan dokumentasi dan referensi dalam perjuangan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di bumi Indonesia" dan supaya setiap individu dan semua badan dalam masyarakat selalu memegang, menghormati dan menerapkan Deklarasi Universal ini secara nyata. Dan jangan menggunakan HAM hanya untuk keuntungan diri sendiri, seperti kata pepatah Indonesia: " Tiba di mata dipicingkan, tiba di perut dikempiskan". Semoga HAM yang telah dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa 60 tahun yang lalu dan diakui oleh Pemerintah Indonesia ini benar-benar dilaksanakan dan bermanfaat bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

TEKS LENGKAP DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA

MUKADIMAH (preamble)

Mengingat, bahwa penghargaan terhadap martabat (dignity) dan hak-hak yang setara dan tak terpisahkan (equal and inalienable rights) bagi semua anggota keluarga umat manusia (human family) adalah dasar bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Mengingat, bahwa pengingkaran dan pelecehan (disregard and contempt) terhadap hak manusia telah menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan biadab yang telah menimbulkan kemarahan kesedaran umat manusia, dan bahwa munculnya dunia di mana ummat manusia dapat menikmati kebebasan untuk berbicara dan menganut kepercayaan (freedom of speech and belief) dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan (kemiskinan) telah diproklamasikan sebagai aspirasi bagi semua orang,

Mengingat, bahwa hak-hak manusia perlu sekali dilindungi oleh tegaknya hukum (protected by the rule of law), supaya orang tidak dipaksa, sebagai jalan terakhir, untuk membrontak terhadap tirani dan penindasan,
Mengingat, bahwa adalah sangat perlu untuk mendorong penggalangan hubungan bersahabat antara bangsa-bangsa,

Mengingat, bahwa rakyat-rakyat yang tergabung dalam PBB telah menegaskan dalam piagam ini kepercayaan mereka terhadap hak asasi manusia, terhadap martabat dan nilai-nilai perseorangan manusia (dignity and worth of the human person) dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, dan juga bertekad untuk mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar (to promote social progress and better standards of life in larger freedom),

Mengingat, bahwa negara-negara anggota PBB berjanji untuk mengusahakan dihormatinya dan ditrapkannya secara universal dan nyata hak-hak manusia dan kebebasan fondamental,

Mengingat, bahwa kesamaan pengertian (common understanding) mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini (rights and freedoms) adalah sangat penting bagi pelaksaan piagam ini secara sepenuhnya,

Maka, Sidang Umum (PBB) memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai cita-cita bersama bagi semua rakyat dan semua bangsa (all peoples and all nations) supaya setiap individu (orang seorang) dan semua badan dalam masyarakat (every organ of society), dengan selalu memegang Deklarasi Universal ini dalam ingatan, berusaha lewat pengajaran dan pendidikan, untuk mendorong dihormatinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini, dan juga lewat peraturan yang secara berangsur-angsur, baik secara nasional mau pun internasional, untuk mendapat pengakuannya dan pentrapannya secara universal dan nyata, baik antara rakyat-rakyat negara-anggota (PBB) sendiri, mau pun antara rakyat dalam wilayah juridiksinya (teks Mukadimah habis).

Artikel 1
Semua mahluk manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Mereka mempunyai kenalaran (reason) dan kesedaran (conscience) dan kewajiban untuk bertindak antara yang satu dan lainnya dalam semangat persaudaraan (in a spirit of brotherhood)..

Artikel 2
Semua orang berhak untuk memiliki hak dan kebebasan seperti yang dicantumkan dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun dalam hal ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama, opini politik atau pun opini lainnya, asal kebangsaan atau asal sosial, perbedaan kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

Lebih lagi, tidak diperbolehkan adanya pembedaan (no distinction shall be made) yang didasarkan atas status politik, juridis atau international negara atau teritori (wilayah) di mana ia menjadi warganegaranya, tanpa mempedulikan apakah negara itu merdeka, di bawah pengawasan, tidak otonom atau berada dalam kedaulatan yang terbatas.

Artikel 3
Semua individu berhak untuk hidup, untuk menikmati kebebasan dan keamanan bagi pribadinya

Artikel 4
Tidak seorangpun boleh diperlakukan dalam perbudakan (slavery) atau dalam perhambaan (servitude) dan perdagangan budak (slave trade) dilarang dalam segala bentuknya.

Artikel 5
Tidak seorang pun boleh disiksa (torture) atau mendapat hukuman dan perlakuan yang kejam, tidak berperikemanusiaan dan merendahkan martabat manusia (cruel, inhuman or degrading treatment).

Artikel 6
Dimana pun, semua orang berhak untuk mendapat pengakuan sebagai seseorang di depan hukum (recognition everywhere as a person before the law).

Artikel 7
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, dan tanpa kecuali berhak untuk mendapat perlindungan hukum yang sama. Semua orang berhak untuk mendapat perlindungan terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar Deklarasi ini dan juga terhadap semua hasutan yang menganjurkan diskriminasi itu (against any incitement to such discrimination).

Artikel 8
Setiap orang berhak untuk mengadukan kepada pengadilan nasional yang kompeten semua pelanggaran terhadap hak asasinya yang dijamin oleh Konstitusi atau undang-undang.

Artikel 9
Seorang pun tidak boleh secara sewenang-wenang ditangkap, ditahan atau di-exilkan (arbitrary arrest, detention or exile).

Artikel 10
Semua orang berhak, dalam kedudukan yang sama, untuk menuntut agar urusannya bisa diperiksa secara adil dan secara terbuka oleh pengadilan yang bebas dan imparsial (tidak memihak) untuk menentukan hak dan kewajibannya, atau memeriksa semua dakwaan pelanggaran kriminal (any criminal charge) yang ditujukan kepadanya.

Artikel 11
1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindakan pidana haruslah dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya itu bisa dibuktikan secara hukum oleh pengadilan terbuka di mana ia mempunyai semua jaminan yang dibutuhkan bagi pembelaannya (all the guarantees necessary for his defence).
2. Tidak seorang pun boleh dihukum akibat suatu tindakan atau ketidaksengajaan (kealpaan, omission) yang pada waktu kejadian itu, menurut hukum nasional atau internasional, tidaklah merupakan tindakan pidana. Demikian juga, hukuman yang lebih berat tidak boleh dijatuhkan ketimbang hukuman yang berlaku pada waktu pelanggaran itu diperbuat.

Artikel 12
Tidak seorangpun boleh secara sewenang-wenang diganggu (arbitrary interference with his privacy) kehidupan pribadinya, keluarganya, rumah tinggalnya atau surat-menyuratnya, dan dilanggar kehormatannya atau nama-baiknya (reputation). Semua orang mempunyai hak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran semacam itu.

Artikel 13
1. Di dalam wilayah suatu negeri, semua orang berhak untuk bersikulasi secara bebas (freedom of movement) atau menentukan tempat tinggal menurut pilihannya.
2. Semua orang berhak untuk meninggalkan setiap negeri, termasuk negerinya sendiri dan untuk kembali kenegerinya sendiri (to leave any country, including his own, and to return to his country).

Artikel 14
1. Menghadapi suatu persekusi, semua orang berhak untuk mencari tempat perlindungan (asylum) dan mendapatkan asylum dari negeri lain.
2. Hak ini tidak boleh dituntut dalam hal pengusutan terhadap kejahatan yang benar-benar berdasar kriminal (non-political crimes) atau terhadap tindakan- tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB.

Artikel 15
1. Semua orang mempunyai hak atas kewarganegaraan (nationality)
2. Tidak seorangpun bisa dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang, atau dilarang haknya untuk merobah kewarnegaraannya.

Artikel 16
1. Semua orang, laki-laki maupun perempuan dewasa, tanpa pembatasan ras, kebangsaan atau agama, berhak untuk kawin dan membentuk rumahtangga. Mereka mempunyai hak yang sama mengenai masalah perkawinan, selama perkawinan dan ketika perceraian.
2. Perkawinan hanyalah dapat dilaksanakan dengan persetujuan bebas dan penuh (free and full consent) antara calon suami-istri. 3. Keluarga adalah kelompok (group unit) masyarakat yang alamiah dan fondamental dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan negara.

Artikel 17
1. Semua orang berhak memiliki harta-benda, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama (in association with others).
2. Tidak seorangpun boleh dirampas harta-bendanya secara sewenang-wenang.

Artikel 18
Semua orang berhak untuk mempunyai kebebasan fikiran, keyakinan dan agama (freedom of thought, conscience and religion). Hak ini mencakup kebebasan untuk mengganti agama atau kepercayaannya, dan kebebasan untuk secara sendirian atau bersama-sama dengan orang lain, baik di depan umum maupun di tempat tersendiri (private) memanifestasikan agamanya atau kepercayaannya lewat pendidikan, praktek, sembahyang dan upacara (worship and observance).

Artikel 19
Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat (the right to freedom of opinion and expression); hak ini mencakup kebebasan untuk mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan (to hold opinions without interference) dan kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi dan gagasan (to seek, receive and impart information and ideas), lewat media yang manapun dan tanpa memandang perbatasan negara.

Artikel 20
1. Semua orang mempunyai hak untuk menyelenggarakan rapat atau perkumpulan yang bertujuan damai ((peaceful assembly and association).
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk menjadi anggota sesuatu perkumpulan.

Artikel 21
1. Semua orang berhak untuk ambil bagian dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau lewat perwakilannya yang dipilih secara bebas. 2. Setiap orang berhak untuk mendapat akses yang sama pada jabatan pemerintahan negerinya (equal acces to public service in his country). 3. Kehendak rakyat haruslah menjadi landasan bagi otoritas pemerintah: kehendak rakyat ini haruslah dinyatakan oleh pemilihan umum secara periodik dan jujur, lewat pemungutan suara secara universal dan setara (by universal and equal suffrage) dan diselenggarakan dengan suara rahasia (by secret vote) atau dengan prosedur pemungutan suara secara bebas lainnya

Artikel 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak jaminan sosial (his right to social security), dan mendapat bagian dari realisasi, lewat usaha nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan pengaturan dan kemampuan setiap negaranya, atas hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat dibutuhkan bagi martabatnya dan pengembangan kepribadiannya secara bebas (indispensable for his dignity and the free development of his personality).

Artikel 23
1. Setiap orang mempunyai hak untuk bekerja, untuk menentukan pilihan pekerjaannya secara bebas, untuk bekerja dengan syarat-syarat yang adil dan mendapat perlindungan dari bahaya pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak untuk menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang bekerja mempunyai hak untuk menerima upah yang adil dan menguntungkan untuk memberikan jaminan baginya sendiri dan keluarganya atas kehidupan yang sesuai dengan martabat manusia, dan ditambah, kalau perlu, dengan cara-cara proteksi sosial lainnya.
4. Setiap orang mempunyai hak untuk membentuk serikat-buruh atau bergabung di dalamnya (to form and to join trade unions) demi melindungi kepentingannya.

Artikel 24
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapat istirahat dan hiburan, termasuk dibatasinya jam kerja dan mendapat hari libur yang dibayar, menurut batas-batas yang masuk akal.

Artikel 25
1. Setiap orang mempunyai hak atas standar hidup yang memadai bagi kesehatan dirinya dan keluarganya, termasuk makan, pakaian, perumahan, pengobatan, dan pelayanan sosial, dan atas jaminan dalam menghadapi pengangguran, sakit, cacad, kematian suami atau istri (widowhood), hari-tua, atau menghadapi situasi kehidupan sulit yang di luar kemauannya.
2. Masa keibuan (motherhood) dan masa kekanakan (childhood) berhak untuk mendapatkan pertolongan dan bantuan khusus. Semua anak yang lahir, baik yang lahir dalam perkawinan atau di luarnya, harus menerima proteksi sosial yang sama (same social protection).

Artikel 26
1. Setiap orang mempunyai hak atas pendidikan. Pendidikan haruslah bebas beaya, setidak- tidaknya bagi pendidikan tahap elementer (elementary stage) dan dasar. Pendidikan dasar haruslah wajib. Pendidikan teknik dan kejuruan (professional) haruslah tersedia untuk umum dan pendidikan tinggi harus terbuka bagi semua dengan hak yang sama berdasarkan merit masing-masing.
2. Pendidikan harus diarahkan untuk pengembangan sepenuhnya kepribadian seseorang sebagai manusia (full development of the human personality) dan untuk memperkokoh dihargainya hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar (fundamental freedoms). Pendidikan ini harus mempromosikan saling pengertian, toleransi dan persahabatan antara semua bangsa, grup sosial atau agama, dan memperkuat aktivitas PBB untuk mempertahankan perdamaian.
3. Orang tua anak mempunyai hak yang utama (prior right) untuk memilih jenis pendidikan yang harus diberikan kepada anak mereka.

Artikel 27
1. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakatnya, menikmati kesenian dan memperoleh bagian dari kemajuan ilmu beserta hasil-hasilnya.
2. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapat perlindungan atas kepentingan moral atau material yang dilahirkan oleh produk ilmiah, literer atau artistik yang diciptakannya.

Artikel 28
Setiap orang mempunyai hak atas adanya orde sosial dan internasional, di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicantumkan dalam Deklarasi ini dapat direalisasi secara sepenuhnya.

Artikel 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya di mana dimungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan sepenuhnya.
2. Dalam mempertahankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus dikenakan pembatasan oleh undang-undang yang tujuannya adalah semata-mata untuk mengakui dan menghormati secara selayaknya hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan bersama dalam suatu masyarakat demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak dapat, bagaimana pun juga, dijalankan secara berlawanan dengan tujuan dan prinsip-prinsip PBB.

Artikel 30
Tidak ada satu pun bagian Deklarasi ini bisa diartikan oleh suatu negara, grup atau perseorangan, sebagai hak untuk melakukan kegiatan apa pun atau melancarkan tindakan apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan semua hak-hak dan kebebasan yang dicantumkan di dalamnya.
(Teks dokumen habis di sini) (***)
11-January 2009


poor
Earth Song
Ants Unite I
Ants Unite II
See More Videos
Benih Kami Daulat Kami (Seed case)
TERABAS (Breakthrough)
Hidden faces of Globalization
Photo Album
Previous Post
Archives
Economic Literacy
Downloadable Materials
FILEs
Click on the Links to download

ECOSOC Rights (PDF)

ECOSOC Budget(PDF)

Panduan Globalisasi I (PDF)

Panduan Globalisasi II (PDF)

Geopolitics (PDF)

WHAT THEY SAY

Aileen Kwa (PDF)

Declaration of Assembly (PDF)

Dolls and Dust (PDF)

Fidel Castro (PDF)

Vandana Shiva (PDF)

Joseph Stiglitz (PDF)

Benih (PDF)

POSTER for CAMPAIGN

Utang Ekologis (PDF)

Utang Ekologis page II (PDF)

Structural Oppression Tree (PDF)

COMIC

Benih Kami Daulat Kami! (PDF)



Link
Footer

ACT!ONAID

RADIO MAP for
Economic Justice

Radio Community geographical position
See CLOSER !!

W O M E N
Alexandra Kollontai